Webinar Jurusan Ilmu Politik (JIP) FISIP Universitas Bangka Belitung Gelar Webinar Perebutan Kekuasaan Agraria di Tengah Pandemi Covid-19
Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Bangka Belitung menggelar Seminar Nasional bertajuk ‘Pola Perebutan Kuasa Agraria di Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19 pada Rabu (17/2/2021). Rangkaian webinar tersebut dimulai dengan narasi pengantar dari moderator dari Jurusan Ilmu Politik; Bpk. La Ode Muhammad Muliawan. Konteks persoalan agraria tentu bukan barang baru dalam percaturan politik di Indonesia, karena realitas problematik tersebut sudah dimulai bahkan sejak zaman kolonial.
Webinar perdana JIP UBB pada tahun 2021 tersebut dibuka sekaligus dilanjutkan dengan sambutan resmi oleh Dekan FISIP UBB yaitu Ibu Sujadmi, M.Si. Menurutnya selaku Dekan, beliau sangat mengapresiasi perhelatan program kegiatan webinar ini karena bisa menjadi ruang untuk mendinamisasi berbagai isu-isu terkini terkait aspek sosial politik kita, baik konteks lokal maupun nasional. Ditambahkannya, tentu kajian webinar kali menjadi penting dan menarik untuk melihat bagaimana dan sejauhmana dampak pandemi ke aspek agraria (perebutan kekuasaan terus berlanjut).
Komang Jaka Ferdian, M.Si., selaku Ketua Panitia webinar JIP UBB juga menjelaskan bahwa perhelatan Webinar JIP UBB ini penting sekali dalam rangka menghidupkan ruang epistemik sekaligus memperkuat aspek intelektualitas para civitas akademika walaupun di tengah Pandemi Covid-19 yang masih menggejala hingga hari ini. Baginya, ‘…ruang-ruang virtual menjadi salah satu alternatif solusi bagi kita untuk tetap kritis dan rasionalitas merespon berbagai isu-isu sosial politik kita hari ini, termasuk isu politik agrarian…’, pungkasnya.
Setelah pembukaan secara resmi dari Dekan FISIP UBB, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber. Narasumber pertama yaitu Yahya Zakaria, M.Si., selaku Konsorsium Pembaruan Agraria, serta selaku Manager Hukum dan Tata Kelola, Sekretaris Sustainable Development Goals (SDGs) DKI Jakarta. Di awal materinya, ia menjelaskan terkait bagaimana masalah agrarian ditinjau dari konteks Status Quo yang justru ditengarai tak kenal situasi Pandemi. Dimulai dengan penjelasannya terkait Pengalaman Dua Krisis yaitu pada tahun 1960-an pada Era Demokrasi Terpimpin yang dimana konflik cenderung horizontal antara warga vs tani kaya, pemuka agama, dsb dan dilanjutin dengan tahun 1998 yang didominasi Soeharto dengan konflik vertikal atau bisa disebut reclaiming dilakukan di atas tanah-tanah korporasi/ konglomerat.
Dengan adanya hal ini sampai detik ini pola perebutan pun mulai terstruktur dengan aksi-aksi yang nyata yaitu dengan tindakan Advokasi, kemudian terjadi reclaiming dan terjadi proses penguatan organisasi dan yang terakhir terjadilah krisis yang artinya kondisi dan momentum yang member peluang perebutan kembali hak) lesunya ekonomi, kekacauan, minimnya kehadiran aparat, perusahaan bangkrut dan menelantarkan diri). Sehingga Yahya Zakaria memberikan hipotesisnya yaitu ‘Krisis bukan menjadi momen perluasan perampasan tanah oleh korporasi/ pemodal, tapi justru pengalaman menunjukkan menjadi momentum rakyat merebut kuasa atas tanah’.
Setelah banyaknya grafik yang ditampilkan dan dijelaskan oleh narasumber pertama yaitu Yahya Zakaria, M.Si. beliau menyimpulkan bahwa Pandemi dan resesi ekonomi saat ini cenderung tidak berpengaruh pada perampasan tanah, terutama oleh korporasi (perkebunan sawit). Yang dimana kemudian pada tahun 2021 ekonomi telah kembali membaik, karena banyaknya program pemulihan menyasar banyak sektor jasa, tekstil, dan sebagainya bukan hanya dari sektor pertanian. Sektor agrarian akan begitu-begitu saja, kecuali memang ada kebijakan yang memprioritaskan sektor perkebunan untuk memulihkan ekonomi pasca Covid. Akan tetapi, tetap saja terbuka peluang terjadinya perampasan semakin masif. Begitu pula apabila dikaitkan dengan gerakan rakyat apabila dibiarkan tidak dimanfaatkan maka akan berlalu begitu saja. Dapat dilihat dari kondisi perkotaan selama pandemik sangat berbeda dengan pedesaan, dengan adanya data bahwa konflik agrarian cenderung dominan kepedesaan. Sehingga membuat migrasi pekerja besar-besaran ke sektor perkebunan berpeluang merampas tanah namun dibutuhkan data dan analisis yang lebih lanjut.
Kemudian beralih ke narasumber yang kedua yaitu Dr. Oki Hajiansyah Wahab, M.H. (Peneliti Agraria) yang memaparkan materi tentang ‘Konflik Agraria Land Grabbing danEksklusi di MasaPandemi’. Pemaparan materi yang disampaikan pertama soal permasalahan di Indonesia sekitar 60% lahan di Indonesia digunakan untuk kegiatan koperasi bisnis Perumahan dan industri ekstratif. Kemudian menekankan ada empat hal yang menjadi faktor yang menjadi penyebab kuasa yang mengeksklusi pihak lain dari akses terhadap tanah yang
Pertama, Regulasi terutama berhubungan dengan berbagai peraturan sah dari Negara.
Kedua, pemaksaan dengan kekerasan baik oleh Negara maupun aktor non-negara.
Ketiga, pasar yang membatasi akses ke tanah lewat mekanisme harga dan member insentif untuk klaim atas tanah yang lebih individualis.
Keempat, legitimasi yakni aneka bentuk justifikasi moral, seperti klaim hak turun-temurun, pertimbangan ilmiah, rasionalitas ekonomi, dan klaim pemerintah untuk mengatur. Kemudian dapat disimpulkan dari apa yang dipaparkan oleh Dr. Oki HajiansyahWahab, M.H. bahwa ketimpangan kepemilikan secara ekonomi maupun politik secara sah atau bahkan tidak sah antara politik dan ekonomi, di mana data-data yang ditunjukkan tadi sekitar atau kekayaan nasional bahkan kemudian 10% orang kaya di Indonesia itu memiliki 74% kekayaan nasional ini itu jadi ada banyak Data yang menunjukkan bagaimana perkembangan menjadi bagian dari apa kelompok besar yang bertarung. Contohnya saat Pemilihan Presiden tahun 2019 di bawah 2 kekuasaan 2 Pasangan calon presiden dan masa lalu, dengan orijen politik bagaimana hampir seluruh kekuatan-kekuatan politik itu pasti didukung oleh kekuatan ekonomi dalam setiap pertarungan politik di daerah yang memungkinkan mereka mendapatkan lahan dan sebagainya dan hal-hal tersebutlah yang menjadi penyebab masalah-masalah yang kita di Indonesia.
Pada sesi tanya jawab peserta Webinar, ada banyak pertanyaan yang muncul dari para peserta, baik dari kalangan mahasiswa, dosen, maupun beberapa praktisi dan penggiat studi agrarian. Tentu momentum ini menjadi penting untuk memperdalam sekaligus memperkuat diskursus politik agraria dengan berangkat dari beberapa catatan pengalaman lokal di sejumlah daerah di Indonesia.
Pada paparan penutupnya, para narasumber juga mengemukakan bahwa masyarakat adat juga menghadapi situasi yang sulit dan rumit karena kerapkali menjadi pintu masuk bagi tempat penempatan permasalahan agraria oleh negara, terlebih di saat Pandemi Covid-19. Tentu ini penting dan perlu diatensi bersama dalam rangka mendorong konteks politik dan kebijakan agrarian yang lebih berkeadilan bagi publik luas. Konteks pandemi semestinya mampu menjadikan desain kebijakan agrarian kita bisa bervisi jauh ke depan, baik bagi kepentingan petani maupun bagi pembangunan berkelanjutan dan lebih berkeadilan